MALANG – Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari hasil ungkap tersebut, seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).

AKP M Budiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

“Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu,”kata AKP M Budiono.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

AKP Budiono mengatakan, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar AKP Budiono.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Budiono. (*)